Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Magelang Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sampah dan Infrastruktur TPA

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Magelang Bapak Prihadi melakukan sidak TPA untuk mendorong optimalisasi pengelolaan sampah dan infrastruktur TPA

Muhamad Khadiq

1/15/20262 min read

GRABAG – Komisi III DPRD Kabupaten Magelang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Klegen, Kecamatan Grabag, serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Rabu (14/1/2026). Sidak dilakukan untuk melihat langsung kondisi pengelolaan sampah, kelengkapan fasilitas, serta progres pembangunan infrastruktur penunjang.

Kunjungan tersebut juga bertujuan memastikan pelaksanaan anggaran APBD Kabupaten Magelang Tahun 2025 untuk pembangunan penunjang TPST Klegen senilai Rp1.971.300.000 berjalan optimal dan benar-benar mendukung upaya penanganan sampah agar tidak terjadi penumpukan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Magelang, Prihadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera memaksimalkan pemanfaatan mesin pengolah sampah otomatis yang telah tersedia di TPST Klegen.

“Mesin peralatan pengolah sampah ini harus segera difungsikan sehingga beban tumpukan sampah bisa berkurang. Jangan sampai terjadi penumpukan lagi,” tegas Prihadi.

Rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Magelang yang hadir dalam sidak tersebut antara lain Prihadi, Erni Damayanti, Bintang Adi Taruna, Islakhudin, M. Edi Susilo, Endang Winaryani, dan Indra Kurniawan.

Dalam sidak tersebut, Komisi III juga meninjau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kawasan TPA. Mereka menekankan pentingnya fungsi IPAL untuk mengolah air lindi agar tidak mencemari sumber mata air di sekitar lokasi.

Prihadi meminta agar fasilitas fisik seperti senderan dan bangunan pendukung yang belum rapi segera diselesaikan.
“Semua pekerjaan senderan dan fasilitas lain yang belum rapi harus segera dibereskan. Jangan sampai mengganggu aktivitas pengolahan sampah,” ujarnya.

Komisi III DPRD Kabupaten Magelang juga menyoroti masih adanya praktik open dumping yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Mereka meminta agar praktik tersebut segera dihentikan melalui percepatan pengoperasian mesin pengolah sampah.

“Dumping itu dilarang. Karena itu kami dorong alat-alat pengolah sampah segera dipasang dan dioperasikan agar pengolahan berjalan sesuai aturan dan lebih ramah lingkungan,” tambah salah satu anggota Komisi III.

Selain itu, rombongan menyoroti kondisi alat berat seperti ekskavator yang dinilai sudah tidak layak pakai sehingga menghambat proses pengolahan. Komisi III mendorong pengadaan alat berat baru guna meningkatkan efektivitas kerja di TPA.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Magelang, Indra Kurniawan, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah mempersiapkan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sampah guna meningkatkan fleksibilitas pengelolaan.

“Dengan skema BLUD, pengelolaan akan lebih simpel. Hasil olahan sampah bisa langsung digunakan untuk operasional tanpa menunggu regulasi APBD. Ini harus dipastikan siap agar nantinya tidak mandek,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Islakhudin, menegaskan komitmen DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sebagai mitra kerja.

“Kami ingin Kabupaten Magelang bebas sampah. Pengelolaan harus maksimal agar tidak ada lagi timbunan sampah yang mengganggu lingkungan,” tegasnya.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Magelang, Immanuel Adi Kurnia, menyampaikan bahwa IPAL sebenarnya sudah dapat dioperasikan dan hanya membutuhkan pembersihan agar aliran air lindi masuk dan keluar dengan baik.

Ia menjelaskan bahwa ke depan pengelolaan sampah akan mengandalkan dua metode utama, yakni Refuse Derived Fuel (RDF) dan landfill mining.
Mesin RDF memiliki kapasitas 3 ton per jam atau sekitar 30 ton per hari, dengan pembeli RDF yang telah tersedia, antara lain SBI Cilacap dan Indocement.

Sementara itu, metode landfill mining digunakan untuk memulihkan lahan bekas tumpukan sampah dengan cara menyaring dan memanfaatkan material lama, sehingga dapat mengurangi volume sampah lama sekaligus menekan risiko open dumping.

Saat ini, kapasitas TPST Klegen berada di kisaran 25–30 ton per hari, sedangkan volume sampah masuk mencapai 60–70 ton per hari, bahkan pernah menyentuh 90 ton per hari pada akhir tahun. Dengan penerapan teknologi tersebut, Immanuel optimistis beban penumpukan sampah dapat dikurangi secara signifikan.

Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Magelang Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sampah dan Infrastruktur
Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Magelang Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sampah dan Infrastruktur